Terbang ke Bali kini makin hemat dengan banyaknya tiket pesawat murah. Nah, kali ini ada rekomendasi tiket pesawat murah ke Bali dengan keberangkatan dari Surabaya. Tiket pesawat murah Surabaya Bali tersebut ditawarkan oleh sejumlah maskapai.

Di antaranya AirAsia, Lion Air, Super Air Jet dan Citilink. Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Juanda (SUB) menuju Bandara Ngurah Rai (DPS). Dengan tarif mulai Rp 650 ribuan, kamu bisa memesan tiket pesawat murah Surabaya Bali untuk keberangkatan pada Jumat, 17 November 2023.

Berikut rekomendasi tiket pesawat murah Surabaya Bali yang telah dirangkum dari laman . Kronologi Lengkap Karyawan Toko Es Krim Viralkan Preman Minta Uang Rp 150 Ribu, Pelaku Malah Bebas Halaman 3 Tiket Pesawat Murah Surabaya Bali untuk Liburan Akhir Pekan, Cek Pilihan Maskapainya

Sosok Nissa Avina, Dokter Cantik yang Jadi Menantu Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Halaman 3 Terbang ke Bali Kian Hemat, Cek Tiket Pesawat Lion Air Solo Denpasar untuk Liburan Akhir Pekan IDF Rilis 11 Foto Pemimpin Senior Hamas Kumpul di Terowongan, 5 di Antaranya telah Terbunuh Halaman 3

Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya: • Berangkat dari Surabaya pada pukul 20.30 WIB dan tiba di Bali pada pukul 22.35 WITA: Rp 650.586 • Berangkat dari Surabaya pada pukul 06.05 WIB dan tiba di Bali pada pukul 08.00 WITA: Rp 667.271

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.50 WIB dan tiba di Bali pada pukul 14.50 WITA: Rp 667.271 Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya: • Berangkat dari Surabaya pada pukul 13.45 WIB dan tiba di Bali pada pukul 15.45 WITA: Rp 661.496

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.35 WIB dan tiba di Bali pada pukul 14.35 WITA: Rp 690.022 • Berangkat dari Surabaya pada pukul 09.10 WIB dan tiba di Bali pada pukul 11.10 WITA: Rp 746.778 • Berangkat dari Surabaya pada pukul 15.05 WIB dan tiba di Bali pada pukul 17.05 WITA: Rp 746.778

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 16.55 WIB dan tiba di Bali pada pukul 18.55 WITA: Rp 746.778 • Berangkat dari Surabaya pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 08.00 WITA: Rp 837.114 Penerbangan Super Air berangkat dari Surabaya pada pukul 06.00 WIB dan tiba di Bali pada pukul 08.00 WITA.

Untuk tarifnya yakni Rp 744.985 sekali jalan. Berikut pilihan jadwal keberangkatan dan tarifnya: • Berangkat dari Surabaya pada pukul 11.35 WIB dan tiba di Bali pada pukul 13.45 WITA: Rp 807.940

• Berangkat dari Surabaya pada pukul 12.50 WIB dan tiba di Bali pada pukul 14.45 WITA: Rp 807.940 Melansir , pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid 19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang? Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid 19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya tanya tentang pemberlakuan SE tersebut. Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian. Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid 19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022). Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat. "Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com. Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut. Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid 19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com. Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid 19, seperti:

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi. 2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer 3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid 19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid 19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. 1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid 19 2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid 19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid 19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid 19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal. Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi .

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *