Surat Izin Praktek yang biasa disingkat dengan SIP dan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) merupakan dua dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tenaga teknis di bidang farmasi. Dokumen ini merupakan bukti fisik bahwa seorang tenaga teknis di bidang farmasi telah memenuhi syarat dalam menjalankan praktik farmasi.

Proses pengurusan rekomendasi SIP/SIKTTK mencakup beberapa syarat yang harus dipenuhi. Maka dari itu, Artikel ini akan memberikan informasi beberapa syarat tersebut secara rinci.

Apa Saja Syarat Mengurus Rekomendasi SIP atau SIKTTK?

Memiliki KTAN

Syarat pertama yang harus dimiliki untuk bisa melakukan pengurusan rekomendasi Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) yaitu wajib memiliki Kartu Tanda Anggota Nasional (KTAN). KTAN sendiri merupakan identitas resmi yang dibuat oleh organisasi profesi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).

Dengan memiliki KTAN, hal ini menunjukkan bahwa tenaga teknis di bidang farmasi telah terdaftar di PAFI, selain itu kepemilikan KTAN juga memberikan jaminan bahwa individu tersebut memenuhi kualifikasi standar kompetensi yang ditetapkan.

Dalam tahapan mengurus rekomendasi SIP atau SIKTTK, fotokopi KTAN yang masih berlaku wajib dilampirkan sebagai salah satu dokumen pendukung yang penting untuk diverifikasi oleh lembaga Kesehatan setempat.

Siapkan dokumen pendukung

Syarat kedua untuk mengurus rekomendasi SIP dan SIKTTK adalah wajib melampirkan beberapa dokumen penting yang diperlukan untuk kepentingan verifikasi. Dokumen-dokumen tersebut mencakup diantaranya yaitu scan ijazah asli sebagai bukti kualifikasi pendidikan, scan STRTTK asli sebagai bukti registrasi profesi yang sah, serta surat pernyataan dari Apoteker atau kepala tempat pemohon melaksanakan tugas atau pekerjaan di bidang farmasi untuk memastikan tempat praktik tersebut memang valid.

Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan scan dokumen KTP asli dan scan KTAN asli untuk kepentingan verifikasi identitas. Bagi pemohon yang sudah melakukan pengajuan SIPTTK kedua ataupun ketiga, tinggal melampirkan fotokopi SIPTTK pertama atau kedua untuk dijadikan bukti bahwa telah memiliki izin sebelumnya.

Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut dengan benar maka akan memastikan proses kepengurusan bisa berjalan dengan lancar.

Membayar iuran

Syarat yang ketiga untuk mengurus rekomendasi SIP dan SIKTTK yaitu membayar iuran PAFI sebesar Rp 300.000 pada periode 2019-2024. Perhitungan iuaran ini telah sesuai dengan bulan lahir anggota dan berlaku hingga lima tahun ke depan. Bagi mereka yang belum melakukan pembayaran iuran, wajib melunasi tersebut terlebih dahulu.

Sementara itu bagi yang telah melakukan pembayaran, cukup melampirkan bukti pembayaran iuran anggota PAFI sebagai pemenuhan persyaratan administrasi. Bukti pembayaran ini merupakan hal yang penting dalam memastikan bahwa anggota pafi sudah memenuhi kewajiban finansial mereka kepada organisasi profesi, yang mana hal tersebut merupakan salah satu syarat untuk memperoleh rekomendasi SIP atau SIKTTK.

Membayar biaya rekon

Syarat yang ke empat yang harus dilakukan untuk mengurus rekomendasi Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) yaitu harus membayar biaya rekomendasi sebesar Rp. 50.001. pada umumnya pembayaran ini dilakukan dengan metode transfer bank ke rekening resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan atau organisasi profesi terkait.

Bukti pembayaran harus disertakan dalam berkas pengajuan, hal ini dilakukan sebagai tanda bahwa biaya administrasi telah terpenuhi. Langkah ini adalah bagian penting dari tahapan administrasi yang menjamin bahwa setiap permohonan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu juga untuk mendukung operasional pelayanan perizinan secara maksimal.

Penutup

Demikian syarat-syarat mengurus rekomendasi SIP/SIKTTK, yang mana hal ini adalah proses yang membutuhkan persiapan dokumen yang lengkap. Dengan memahami syarat-syarat yang dibutuhkan tidak hanya bisa membantu tenaga teknis di bidang farmasi untuk mempersiapkan segala sesuatunya maksimal, namun juga dapat mempercepat proses kepengurusan. Informasi lain tentang Pafi Kabupaten Malang kunjungi http://pafikabmalang.org/.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *